LENSAONE.ID – BUNGO – Warga Dusun Sungai Puri, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dihebohkan dengan perubahan warna air Sungai Jengtayo yang tiba-tiba menjadi pekat hitam dan berbau busuk, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Air sungai yang melintasi beberapa dusun seperti Perenti Luweh, Lubuk Niur, Paku Aji, dan Sungai Puri itu diduga kuat tercemar limbah cair dari aktivitas perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah hulu Kecamatan Tanah Tumbuh.
Warga Dusun Sungai Puri yang resah kemudian merekam kondisi air sungai tersebut dan membagikannya ke media sosial serta mengirimkan video ke redaksi Lensaone.id. Dalam video berdurasi 55 detik yang diambil di bawah jembatan mini Dusun Sungai Puri, terlihat air sungai berwarna hitam pekat dan tercium bau menyengat.
“Air sungai berubah warna, hitam dan bau sekali, kayak limbah pabrik masuk ke sungai,” ujar salah satu warga dalam video tersebut.
Video lain berdurasi 48 detik memperlihatkan aliran air Sungai Jengtayo yang masuk ke dam irigasi pengairan sawah milik warga, yang juga digunakan untuk keperluan mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa peristiwa ini bukan kali pertama terjadi.
“Sudah beberapa kali air Sungai Jengtayo berubah hitam pekat dan bau. Kami khawatir karena air ini masuk ke irigasi sawah dan digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Menurut warga, di wilayah Dusun Perenti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh, terdapat dua perusahaan sawit yang beroperasi, yakni PT Bungo dan PT Samudera Nabati Mas, yang lokasinya berada di sekitar aliran hulu Sungai Jengtayo.
Warga pun berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo, DPRD, serta pemerintah daerah hingga pusat segera turun melakukan pengecekan dan pengambilan sampel air untuk memastikan sumber pencemaran tersebut.
“Kami mohon pemerintah turun langsung. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan warga, serta lahan pertanian yang bergantung pada air sungai ini,” tambah warga.
Dasar Hukum dan Sanksi Pencemaran Lingkungan
Sebagai informasi, dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah perusahaan sawit ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta peraturan turunannya seperti PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Beberapa ketentuan yang relevan:
Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009: Pelaku pencemaran yang melebihi baku mutu air limbah dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
PP No. 101 Tahun 2014: Mengatur secara khusus pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
PermenLHK No. 6 Tahun 2021: Menetapkan tata cara pengelolaan limbah B3.
PermenLHK No. 5 Tahun 2021: Mengatur penerbitan izin dan persetujuan teknis dalam pengendalian pencemaran lingkungan.
Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan investigasi bersama tim teknis DLH dan laboratorium independen untuk menentukan apakah kandungan air Sungai Jengtayo benar tercemar limbah industri sawit.
(Reporter: Hendri)
(Editor: Redaksi Lensaone.id)







