LENSAONE.ID – JAMBI – Muhammad Iqbal, seorang pengemudi ojek online yang sempat dituding mencuri sepeda motor Honda Scoopy di Perumahan Bumi Lestari, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, akhirnya dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (6/1/2026). Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Ketua Majelis Hakim PN Jambi, Adhil Prayogi Isnawan, dalam amar putusannya menegaskan bahwa Muhammad Iqbal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
“Putusan ini diambil murni berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegas Adhil Prayogi di hadapan sidang.
Ia juga menekankan bahwa integritas hakim tetap terjaga. Adhil memastikan tidak pernah ada pertemuan maupun komunikasi dengan jaksa, keluarga terdakwa, kuasa hukum, ataupun pihak lain sebelum putusan dijatuhkan.
“Saya tidak mengenal para kuasa hukum terdakwa. Integritas hakim harus terus dijaga,” ujarnya.
Putusan bebas tersebut disambut haru oleh keluarga Muhammad Iqbal. Tangis bahagia pecah di ruang sidang sebagai luapan rasa syukur setelah melalui proses hukum panjang. Keluarga meyakini sejak awal bahwa Iqbal tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan, meskipun mereka hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Kuasa hukum terdakwa, M. Amin Pra, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus perkara secara adil dan berlandaskan hukum.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghormati putusan majelis hakim yang berpegang pada fakta dan aturan hukum,” ujarnya.
Meski telah dinyatakan bebas, M. Amin bersama rekannya Cecep Supriadi, S.H.I., mengaku belum memikirkan langkah hukum lanjutan pasca putusan tersebut.
Diketahui, perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial R ke Polsek Jambi Selatan pada 13 Agustus 2025, terkait dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Perumahan Bumi Lestari.
Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menilai keterangan para saksi tidak saling bersesuaian. Selain itu, rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti dinilai terpotong dan tidak secara jelas menunjukkan terdakwa sebagai pelaku pencurian.
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan Muhammad Iqbal bebas murni serta memulihkan seluruh hak-haknya sebagai warga negara.
(Reporter: Meric)














