LENSAONE.ID- Jambi – Dunia pendidikan kembali diguncang. Niat menegakkan disiplin justru berujung jerat hukum. Seorang guru honorer SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, S.Pd (34), kini harus menapaki jalan terjal sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap siswa.
Peristiwa bermula pada hari pertama masuk sekolah, Rabu (8/1/2025). Seperti pepatah “aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk diabaikan”, Tri melakukan penertiban rambut siswa. Sebelumnya, pihak sekolah telah
mengimbau agar siswa hadir dengan rambut pendek dan tidak diwarnai. Namun imbauan itu masih dilanggar. Rambut pirang masih tampak di barisan murid.
Penertiban dilakukan saat jam istirahat dengan bantuan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN). Seorang siswa sempat menolak dan berlari menghindar. Setelah diberi penjelasan, rambutnya akhirnya dipangkas.
Namun, api kecil berubah jadi bara. Ketika kembali ke barisan, siswa tersebut melontarkan kata-kata kasar. Dalam hitungan detik, emosi dan refleks mengambil alih. Tri menepuk bagian mulut siswa untuk menghentikan ucapan yang dinilai tak pantas.
Tidak ada niat memukul. Itu spontan agar dia berhenti berkata kasar. Tidak keras dan saat itu saya tidak melihat adanya luka,” ujar Tri.Siswa tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah.
Namun cerita tak berhenti di halaman sekolah. Orang tua murid melapor ke polisi. Gelombang polemik pun membesar ketika foto bibir siswa yang tampak pecah dan memar luas di Grup media sosial seperti grup Whtsapp Forum masyarakat kumpeh . Sekali gambar tersebar, seribu tafsir pun lahir. Menanggapi hal itu,
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi menegaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami asal-usul luka tersebut.Kami masih menyelidiki apakah kondisi bibir korban berkaitan langsung dengan kejadian di sekolah atau ada faktor lain. Pemeriksaan saksi dan medis masih berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Penanganan perkara tetap mengedepankan prosedur dan objektivitas. Semua keterangan akan diuji,” tegasnya.
Pada 28 Mei 2025, Tri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ungkap kasat Reskrim Muaro Jambi.
Kasus ini ibarat dua mata pisau. Di satu sisi, perlindungan anak adalah hukum yang tak boleh ditawar. Di sisi lain, banyak pihak menilai guru berada di garis depan pendidikan dengan beban moral yang tak ringan. Ketika disiplin dan hukum berhadapan, ruang abu-abu pun kian melebar.
Publik kini menanti kejelasan, terutama soal penyebab pasti bibir siswa yang disebut pecah, sembari berharap hukum ditegakkan dengan kepala dingin, agar niat mendidik tak berubah menjadi luka yang berlarut-larut.
(Reporter: Meric Lensaone.id)








