LENSAONE.ID – KOTA JAMBI – Dugaan praktik mafia minyak goreng kembali mencuat di Kota Jambi. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Walisongo, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan minyak goreng merek MinyaKita.
Pengungkapan ini terjadi setelah tim investigasi LPKNI, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kurniadi Hidayat, melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan. Dalam video yang diterima redaksi, terlihat beberapa truk penuh bermuatan kardus MinyaKita terparkir di halaman rumah yang disebut-sebut milik seorang oknum lurah berinisial MH.
Yang semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan, truk pengangkut minyak goreng tersebut menggunakan spanduk resmi bertuliskan:“Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November 2025.”
Padahal, menurut LPKNI, aktivitas bongkar muat yang dilakukan di lokasi itu bukan bagian dari penyaluran bantuan, melainkan diduga untuk kepentingan pribadi atau praktik jual beli yang tidak sesuai aturan.
Kurniadi Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sekitar 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter di lokasi tersebut.
“Ini jelas indikasi kuat adanya praktik mafia pangan. Minyak goreng yang seharusnya untuk masyarakat, justru diduga ditimbun dan disalahgunakan,” tegas Kurniadi.
LPKNI meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindak tegas dugaan penyalahgunaan bantuan pangan ini, mengingat minyak goreng MinyaKita merupakan komoditas bersubsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
(Reporter: Meric Lensaone.id/













