LENSAONE.ID – Bungo – Air di Bendungan (DAM) Sungai Alam Kemang, yang berada di Dusun Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dilaporkan keruh pekat diduga akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan rakit dompeng darat di aliran Sungai Kemang.
Aktivitas tersebut diduga berada di wilayah Dusun Teluk Pandak, Kecamatan Tanah Sepenggal. Dampaknya kini mulai dirasakan oleh masyarakat Dusun Lubuk Benteng yang selama ini bergantung pada air dari bendungan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi persawahan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah warga yang tinggal di sekitar saluran irigasi di tengah permukiman, kondisi air sudah sekitar satu bulan terakhir semakin keruh dan berlumpur.
Salah seorang warga mengatakan, air dari bendungan tersebut telah digunakan masyarakat sejak puluhan tahun untuk kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK) serta untuk mengairi sawah.
“Sudah satu bulan ini air di bendungan sangat keruh. Kami menduga karena aktivitas dompeng dan rakit di Sungai Kemang. Air itu mengalir ke bendungan dan kemudian dialirkan ke permukiman warga,” ujar warga.
Menurutnya, meskipun kondisi air keruh, warga tetap terpaksa menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki sumber air lain.
Warga juga menduga puluhan mesin dompeng dan rakit darat yang beroperasi di Sungai Kemang tersebut merupakan milik oknum dari wilayah Teluk Pandak, Kecamatan Tanah Sepenggal.
Kondisi ini membuat masyarakat Lubuk Benteng khawatir, terutama terhadap kelangsungan pertanian mereka.
Pasalnya, air dari bendungan Alam Kemang menjadi sumber utama irigasi yang mengalir ke tiga wilayah, yakni Teluk Pandak, Teluk Panjang, dan Lubuk Benteng.
“Kalau air terus keruh atau bendungan rusak, kami tidak bisa lagi bertani. Kami ini petani sawah yang biasanya panen padi sampai tiga kali dalam setahun. Kalau air tidak ada, kami mau makan apa,” ungkap warga lainnya.
Selain itu, warga juga mengkhawatirkan kemungkinan adanya kandungan merkuri dari aktivitas PETI yang dapat membahayakan kesehatan manusia, ikan, dan lingkungan sekitar.
Masyarakat Dusun Lubuk Benteng berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Permintaan tersebut ditujukan kepada Tim Zero PETI Kabupaten Bungo, DPRD Bungo, Bupati Bungo, Kapolres Bungo, Dandim Bute, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Pertanian, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa agar segera melakukan razia dan penindakan.
Warga menyebutkan, dalam waktu dekat para petani akan mulai turun ke sawah untuk membajak lahan dan menanam padi sehingga sangat membutuhkan air yang bersih dan layak untuk irigasi.
“Harapan kami aktivitas PETI itu ditertibkan, kalau perlu ditangkap dan alatnya dibakar. Karena dampaknya sangat merugikan masyarakat banyak dan merusak lingkungan,” tegas warga.
Ancaman Hukum bagi Pelaku PETI
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Beberapa ketentuan yang mengatur antara lain:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020
Setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal juga dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 55 dan 56 KUHP
Pihak yang menyuruh, membantu, atau menjadi pemodal dalam kegiatan PETI dapat turut dipidana.
Selain itu, jika kegiatan tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
(Penulis: Hendri)








