LENSAONE.ID – KOTA JAMBI – Polemik penetapan kawasan “zona merah” di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, terus memicu keresahan di tengah masyarakat. Lebih dari 5.000 bidang tanah milik warga—yang sebagian besar telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM)—kini terjebak dalam status yang diklaim sebagai zona merah oleh Pertamina.
Akibatnya, ribuan warga tidak bisa melakukan berbagai aktivitas penting, mulai dari jual beli tanah, pengajuan kredit ke bank, hingga pembangunan rumah. Status lahan yang diblokir membuat hak-hak masyarakat seolah “terkunci” tanpa kepastian.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Farid Alfarely, menegaskan bahwa kondisi di lapangan sudah jauh berubah. Kawasan yang disebut sebagai zona merah kini telah berkembang menjadi permukiman padat, lengkap dengan fasilitas umum.
“Sekarang kawasan itu sudah menjadi permukiman warga semua. Jadi tidak ada kesempatan lagi untuk mengeksploitasi sumber minyak yang ada di Kota Jambi,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Farid juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penggusuran dalam waktu dekat, terutama menjelang Idul Fitri. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada langkah eksekusi sebelum ada solusi yang jelas dan disepakati bersama.
Kepastian itu didapat setelah DPRD melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menyatakan akan melakukan validasi ulang terhadap data kepemilikan tanah di kawasan yang selama ini ditetapkan sebagai zona merah.
Melalui proses tersebut, akan ditentukan secara rinci bidang tanah mana yang benar-benar masuk zona merah dan mana yang tidak. Jika ditemukan lahan warga yang tidak termasuk dalam zona tersebut, maka pemblokiran akan segera dibuka.
“Kalau hasil validasi menunjukkan lahan itu bukan zona merah, maka blokir akan dicabut dan masyarakat bisa kembali mengurus administrasi lahannya,” jelas Farid.
Sementara itu, untuk lahan yang masih masuk dalam kawasan zona merah, pemerintah akan melakukan pembahasan lanjutan guna mencari solusi terbaik agar tidak merugikan masyarakat.
Farid berharap proses verifikasi ini bisa segera rampung, sehingga warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Ia juga menegaskan DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Polemik ini sendiri bermula dari surat tertanggal 1 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi, yang berisi instruksi pemblokiran kawasan yang dianggap memiliki potensi cadangan minyak.
Sejak kebijakan itu diberlakukan, ribuan lahan warga di Kecamatan Kota Baru tidak bisa diperjualbelikan maupun diurus administrasinya.
Kini, masyarakat hanya bisa berharap adanya kejelasan dan keputusan yang adil. DPRD Kota Jambi pun mendorong agar pemerintah pusat, Pertamina, BPN, dan pemerintah daerah segera duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa merugikan warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
(Reporter: Meric Lensaone.id)








