Lensaone.id – Kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sempat menghebohkan publik kembali bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (9/4/2026). Dalam persidangan, sejumlah saksi dari Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa pengungkapan kasus besar tersebut.
Berawal dari informasi adanya pergerakan narkotika dari Medan pada Oktober 2025, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.
“Di wilayah Sekernan kami mengamankan satu unit mobil Innova Reborn pelat B, beserta satu orang bernama M. Alung Ramadhan,” ungkap saksi di persidangan.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan tersebut, hasil pemeriksaan terhadap handphone milik Alung mengungkap adanya komunikasi yang mengarah pada tindak pidana narkotika. Dalam percakapan itu, muncul nama Ridwan Lie dan Okta yang diduga berperan sebagai pengendali.
Alung kemudian mengakui bahwa dirinya berangkat ke Medan bersama rekannya, Deka, menggunakan mobil rental. Di sana, mereka bertemu dengan dua terdakwa lainnya, yakni Agit dan Ardo.
Perjalanan berlanjut dari Medan menuju Palembang. Agit dan Ardo menggunakan mobil Fortuner, sementara Alung tetap menggunakan kendaraan rental. Dalam perjalanan, mereka sempat membeli koper besar di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Jambi untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.
Koper tersebut kemudian digunakan untuk membawa puluhan kilogram sabu dengan rencana pengiriman ke Pulau Jawa. Namun, saat melintas, kendaraan yang dikemudikan Alung berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Alung, tim Ditresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengejar kendaraan yang ditumpangi Agit dan Juniardo (Ardo) di Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua koper berisi 58 bungkus sabu, dengan total berat mencapai 58 kilogram.
“Setiap bungkus berisi satu kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 58 kilogram,” jelas saksi.
Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa sebagian barang haram tersebut diduga telah lebih dulu didistribusikan ke wilayah Sekayu dan Mesuji, Lampung.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan handphone milik Agit, ditemukan percakapan dengan seseorang bernama Okta yang diduga sebagai pengendali. Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa barang telah sampai di parkiran RSUD Bayung Lencir.
“Isi chat-nya menyebutkan barang sudah sampai dan tinggal diambil,” tambah saksi.
Ketiga terdakwa, yakni Agit, Ardo, dan Alung, kemudian dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perkembangan mengejutkan, Alung dilaporkan melarikan diri dari ruang pemeriksaan pada malam hari.
“Kami menerima informasi sekitar pukul 20.00 WIB bahwa Alung kabur. Hingga kini, tim masih melakukan pengejaran,” ujar saksi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyoroti barang bukti kendaraan yang hanya menyertakan satu unit mobil Fortuner. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa mobil rental yang digunakan Alung tidak disita karena tidak ditemukan narkotika di dalamnya, dan telah diajukan sebagai kendaraan pinjam pakai.
Pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian menetapkan sejumlah nama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), di antaranya Alung, Okta, dan Dewi yang terlibat dalam komunikasi jaringan tersebut. Sedangkan Ridwan Lie hingga kini masih dalam tahap pendalaman informasi.
(Reporter: Meric)














