Bank Indonesia Jambi Disorot! Pagar Seng Proyek Makan Bahu Jalan, merampas hak Pejalan Kaki

LENSAONE.ID – JAMBI – Proyek pembangunan milik Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi menuai sorotan publik. Pemasangan pagar seng proyek yang diduga memakan bahu jalan dan menutup akses trotoar memicu keluhan masyarakat. Hingga Rabu (29/04/2026), Kepala Perwakilan BI Jambi, Tedy Arief, belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas maupun urgensi penutupan akses publik tersebut.

Upaya konfirmasi dilakukan awak media usai sebuah kegiatan resmi di Jambi Town Square (Jamtos). Namun, Tedy Arief memilih bungkam saat dihampiri sejumlah wartawan. Meski beberapa pertanyaan dilontarkan terkait keluhan warga dan dugaan pelanggaran batas area proyek, ia tetap enggan memberikan komentar sebelum meninggalkan lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pagar seng proyek tampak menjorok hingga ke badan jalan dan menutup penuh jalur pedestrian. Kondisi ini membuat pejalan kaki terpaksa berjalan di jalur kendaraan yang ramai dilalui kendaraan bermotor.

Situasi tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, terutama pada jam-jam sibuk. Penyempitan jalan akibat pagar proyek juga disebut meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, publik mulai mempertanyakan legalitas pemasangan pagar proyek tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aturan Garis Sempadan Jalan (GSJ).

“Seharusnya pembangunan fasilitas publik tidak mengabaikan hak pengguna jalan. Kami hanya ingin tahu apakah ini sudah sesuai izin atau asal pasang saja,” ujar salah seorang warga yang melintas di kawasan tersebut.

Masyarakat pun mendesak instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Jambi untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut agar hak pejalan kaki tetap terlindungi.

Secara hukum, hak pejalan kaki telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 131 disebutkan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas pendukung seperti trotoar dan tempat penyeberangan.

Selain itu, trotoar juga diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 dan sejumlah peraturan daerah. Penggunaan trotoar di luar fungsi utamanya dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

UU Nomor 22 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa keselamatan pejalan kaki harus menjadi prioritas utama pengguna jalan maupun pihak yang melakukan aktivitas di ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BI Jambi belum mengeluarkan pernyataan tertulis maupun klarifikasi resmi terkait polemik pagar proyek yang.

(Reporter: Meric)