Lensaone.id – Tim Macan Reskrim Polsek Kota Baru bergerak cepat menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Indra Kusuma yang tewas dengan 18 luka tusukan di kawasan Jalan Kurnia RT 10, Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu malam, 26/04/2026, juga menyebabkan anak korban, M. Ferdi, mengalami lima luka tusukan namun berhasil diselamatkan.
Penangkapan terhadap dua eksekutor berinisial RG dan BH dilakukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 27/04/2026. Aparat kepolisian bergerak cepat menelusuri jejak pelaku usai menerima laporan dan mengamankan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan. “Tim Macan Polsek Kota Baru Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap Indra Kusuma,” ujarnya.
Peristiwa ini bermula dari cekcok mulut antara anak kedua belah pihak yang kemudian berujung pada pelibatan orang tua. Tidak terima dengan pertengkaran tersebut, pelaku mendatangi rumah korban hingga terjadi aksi penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan anaknya mengalami luka serius.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya anak di bawah umur dan seorang perempuan yang berada di lokasi saat kejadian. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan proses pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan dan tidak mudah terpancing emosi, karena konflik kecil yang tak terkendali dapat berujung pada konsekuensi yang fatal.
(Reporter Meric)













