Lensaone.id – Bungo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K., bersama anggota Satreskrim, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RS (22), M (37), SA (23), dan PI (25).
Keempatnya kini diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator, peralatan penambangan seperti selang, karpet, dulang, dan ember, serta material yang diduga mengandung emas.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, menyampaikan bahwa para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Para pelaku terancam dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam aktivitas ilegal tersebut.
Polres Bungo juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan.
(Reporter: Hendri)














