Puluhan rakit PETI Dompeng darat Beroperasi di Sekitar Bandara Bungo

Lensaone.id – Bungo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga semakin marak di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kali ini, puluhan rakit dompeng darat dilaporkan beroperasi di sekitar kawasan bandara, tepatnya di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah.

 

Tim awak media yang melakukan investigasi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.17 WIB menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung tidak jauh dari area bandara.

 

 

Sejumlah rakit dompeng tampak beroperasi secara terbuka.

Salah seorang narasumber berinisial A,L T,P,R ,Nara sumber mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan seolah tidak tersentuh penindakan serius.

 

“Inilah kondisi di sekitar bandara Bungo, khususnya di Sungai Buluh. Aktivitas PETI seperti ini sudah bukan hal baru. Kalau dirazia, paling berhenti sebentar, setelah itu beroperasi lagi,” ujarnya.

 

 

Ia juga menyebutkan jumlah rakit dompeng di wilayah tersebut diduga bisa mencapai ratusan unit.

“Yang terlihat sekarang ini baru sebagian kecil. Kalau dihitung di wilayah Sungai Buluh, bisa ratusan. Mereka bekerja hampir 24 jam. Kami heran, seolah-olah kebal hukum,” tambahnya.

 

Menurutnya, masyarakat sekitar terpaksa menahan dampak kebisingan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Ia juga menduga adanya kebocoran informasi setiap kali akan dilakukan razia.

“Kalau mau razia, sering kali seperti sudah bocor duluan. Kami tidak tahu apakah ada oknum atau backing di belakangnya,” katanya.

 

 

Hal senada disampaikan narasumber lain yang merupakan mantan pekerja dompeng. Ia mengaku aktivitas tersebut sudah sangat mengganggu kenyamanan warga.

“Kami masyarakat hanya bisa melihat. Aktivitas ini bahkan diduga berlangsung di lahan milik oknum berinisial T dan N,” ujarnya.

 

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas dan menyeluruh terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut.

 

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar hukum dan diancam sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

 

Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.

(Tim)