LENSAONE.ID – JAMBI – Polda Jambi resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar, Senin (4/5/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Bukri, serta seorang pihak swasta yang berperan sebagai perantara (broker) bernama David.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Wirawan, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga tersangka kasus DAK SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar. Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, Varial Adhi Putra telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor. Ketiganya diperiksa intensif setelah sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan ahli dan melakukan gelar perkara.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara serta denda.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.(**)














