LENSAONE.ID – BUNGO – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kapolsek Bathin II Pelayang, Afandi Anora, menggelar kegiatan tatap muka bersama Datuk Rio dan Kepala Kampung se-Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, PROVINSI JAMBI, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut digelar di Aula Polsek Bathin II Pelayang dan dihadiri oleh Datuk Rio se-Kecamatan Bathin II Pelayang, Kepala Kampung, Kanit Binmas, serta seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Bathin II Pelayang.
Dalam arahannya, IPTU Afandi Anora mengajak seluruh unsur pemerintahan desa untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta membatasi hiburan malam yang dinilai rawan menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kapolsek juga menegaskan larangan penggunaan DJ dan hiburan malam hingga larut malam karena berpotensi memicu perkelahian, konsumsi minuman keras, hingga penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh Datuk Rio dan perangkat desa agar menyampaikan kembali kepada masyarakat terkait larangan PETI dan hiburan malam demi menjaga keamanan bersama,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, perwakilan Datuk Rio menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek beserta jajaran yang telah meluangkan waktu menggelar pertemuan tersebut. Mereka berharap adanya penyamaan aturan terkait hiburan malam di seluruh desa dalam wilayah Kecamatan Bathin II Pelayang.
Menurut Datuk Rio, selama ini penerapan sanksi adat dan batas waktu hiburan malam masih berbeda-beda di tiap desa. Karena itu, diperlukan kesepakatan bersama di tingkat kecamatan agar aturan dapat diterapkan secara seragam.
“Kami berharap ada kesepakatan bersama terkait batas waktu hiburan malam dan denda adat agar tidak ada lagi perbedaan aturan antar desa,” ujarnya.
Perwakilan BPD dan Kepala Kampung juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sebagian besar desa tidak lagi memberikan izin untuk kegiatan hiburan malam. Apabila masih ada warga yang nekat menggelar organ tunggal malam hari dan menimbulkan keributan, maka akan dikenakan sanksi adat sesuai aturan desa masing-masing.
Selain itu, masyarakat juga meminta aparat kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba yang dinilai kerap menjadi pemicu keributan dalam acara pesta malam.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek kembali menegaskan bahwa izin keramaian hanya dapat diberikan hingga pukul 18.00 WIB. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Kapolsek menambahkan, apabila masyarakat menemukan pelaku penyalahgunaan narkoba tertangkap tangan, masyarakat berhak mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kemudian diserahkan kepada pihak berwajib.
Kegiatan tatap muka berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Bathin II Pelayang tetap kondusif.
(Reporter: Hendri)









