LENSAONE.ID -JAMBI – Proyek ambisius Jambi Business Center (JBC) yang sejak awal digadang-gadang menjadi ikon pusat bisnis modern di Provinsi Jambi kembali menuai sorotan tajam. Di balik megahnya kawasan komersial tersebut, tersimpan sederet persoalan yang kini memunculkan pertanyaan serius publik, mulai dari aspek legalitas kerja sama, pengelolaan aset daerah, lambatnya realisasi pembangunan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek bernilai fantastis itu.
Kerja sama pembangunan JBC diketahui menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT Putra Kurnia Properti. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Nomor PK.GUB/PU/2014 dan 001/JBC-PKP/VI/2014 tertanggal 9 Juni 2014 tentang pembangunan dan pengelolaan kawasan JBC.
Dalam perjanjian itu, Pemerintah Provinsi Jambi menyerahkan aset daerah berupa lahan strategis seluas 76.750 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang berada di kawasan Jalan Kapten A. Bakarudin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kawasan tersebut merupakan salah satu titik bisnis paling potensial di ibu kota provinsi.
Namun yang menjadi sorotan tajam, aset daerah bernilai besar itu justru dicatat dengan nilai appraisal sebesar Rp1,00. Fakta tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai dasar penilaian aset dan mekanisme kerja sama yang digunakan dalam proyek bernilai jumbo tersebut.
Di sisi lain, pihak pengelola diberikan hak mengelola kawasan selama 30 tahun dengan estimasi nilai proyek mencapai Rp1,5 triliun. Sementara sebagai kompensasi, perusahaan diwajibkan membayar kontribusi sebesar Rp56,4 miliar yang dicicil selama masa kerja sama.
Meski pemerintah menyebut kontribusi tahunan telah dibayarkan, publik justru menilai persoalan utama bukan sekadar soal setoran ke kas daerah, melainkan sejauh mana manfaat nyata proyek tersebut bagi masyarakat dan daerah. Sebab hingga kini, sejumlah fasilitas utama yang sejak awal dijanjikan dalam masterplan pembangunan, seperti hotel dan apartemen, belum juga terealisasi secara utuh.
Alasan yang disampaikan selama ini berkutat pada persoalan perizinan dan teknis pembangunan. Pemerintah Kota Jambi disebut meminta pihak pengelola membangun kolam retensi guna mengantisipasi banjir di sekitar kawasan proyek. Namun lambannya progres pembangunan justru memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proyek strategis yang menggunakan aset milik daerah tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa proyek sebesar JBC berjalan tanpa kontrol yang benar-benar ketat. Publik pun mempertanyakan sejauh mana evaluasi pemerintah terhadap pihak pengelola selama lebih dari satu dekade kerja sama berlangsung.
Tak hanya soal pembangunan, aspek hukum dalam kerja sama tersebut juga menjadi perhatian serius. Sejumlah kalangan menilai perjanjian BGS itu diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf (k) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
Persoalan semakin kompleks setelah muncul temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berturut-turut, BPK RI menyoroti kontribusi BOT dari proyek JBC yang belum dapat diakui secara resmi.
Penyebabnya cukup mendasar dan mengkhawatirkan. Saat perjanjian kerja sama diteken, lahan yang menjadi objek kerja sama diketahui masih berstatus sengketa di pengadilan. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kehati-hatian pemerintah dalam melakukan kerja sama jangka panjang bernilai triliunan rupiah.
Publik pun mempertanyakan bagaimana mungkin aset yang belum sepenuhnya bebas dari persoalan hukum dapat dijadikan objek kerja sama strategis dengan nilai investasi sangat besar. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari serta membuka celah kerugian terhadap aset milik daerah.
Dalam LHP Tahun 2018, BPK RI mencatat setoran dari PT Putra Kurnia Properti ke Kas Daerah Provinsi Jambi per 31 Desember 2018 mencapai lebih dari Rp6 miliar, yang terdiri dari kontribusi sebesar Rp5,64 miliar dan jasa giro lebih dari Rp382 juta. Namun setoran tersebut belum dapat diakui sebagai kontribusi BOT lantaran legalitas lahan belum sepenuhnya tuntas.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa polemik JBC bukan lagi sekadar persoalan keterlambatan pembangunan proyek komersial, melainkan sudah menyentuh isu yang jauh lebih serius, yakni tata kelola aset daerah, transparansi kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga, hingga potensi kerugian negara apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal.
Sorotan terhadap proyek JBC semakin menguat setelah muncul berbagai dinamika antara Pemerintah Kota Jambi dan pihak pengelola. Bahkan, Pemerintah Kota Jambi diketahui telah melayangkan tiga surat peringatan hingga muncul ancaman penghentian izin operasional JBC oleh Wali Kota Jambi.
Tak hanya itu, Panitia Khusus (Pansus) BOT DPRD juga sebelumnya turut menyoroti persoalan tersebut. Sekretaris Pansus BOT, Akmaludin, pernah meminta Pemerintah Provinsi Jambi segera menyelesaikan proses addendum perjanjian BOT dengan pihak ketiga guna memperjelas posisi hukum dan kewajiban para pihak.
Berbagai fakta tersebut memperkuat dugaan publik bahwa terdapat persoalan mendasar dalam proses kerja sama proyek JBC yang hingga kini belum terselesaikan secara transparan. Sejumlah kalangan bahkan menilai adanya indikasi penyalahgunaan hak dan kewenangan dalam pengelolaan proyek tersebut.
Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, lembaga pengawas, serta institusi terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proyek JBC. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses kerja sama benar-benar berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin perlindungan aset milik daerah, serta mencegah potensi kerugian yang pada akhirnya dapat membebani kepentingan masyarakat Provinsi Jambi.
(Sumber : jambiku.com)














