Lensaone.id – Bungo – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat bruto 45,16 gram dan sejumlah pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di kawasan Rantau Keloyang Simpang Bangko RT 002 RW 001, Kelurahan Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satnarkoba IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tiga orang yang diduga sedang melakukan aktivitas terkait transaksi narkotika di pinggir jalan. Tim kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku yang masing-masing berinisial K.R (34), B.A (20), dan A (38).
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran plastik klip siap edar, pil ekstasi merek kodok warna biru, alat hisap sabu atau bong, pirek kaca, timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, serta ratusan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, tas sandang, dompet, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo menyebut total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 45,16 gram.
“Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, Satres narkoba Polres Bungo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Reporter: Hendri)














