LENSAONE.ID – KOTA JAMBI – Perjuangan warga Kota Jambi yang terdampak persoalan Zona Merah akhirnya menemukan titik terang. Aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan warga di Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa (2/6/2026), menghasilkan kesepakatan penting antara masyarakat, DPRD Kota Jambi, dan Pemerintah Kota Jambi untuk bersama-sama memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut hingga ke tingkat pusat.
Usai menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Jambi, perwakilan warga difasilitasi mengikuti pertemuan bersama Wali Kota Jambi dr. Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly beserta jajaran, di Gedung Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta perhatian dan langkah konkret terhadap persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina yang selama ini menyebabkan ribuan bidang tanah warga berstatus terblokir.
Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebanyak 5.506 bidang tanah bersertifikat yang tersebar di tujuh wilayah terdampak, yakni Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya, masih berada dalam status terblokir akibat adanya klaim Barang Milik Negara (BMN).
Total luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 300 hektare. Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak dapat melakukan berbagai aktivitas administrasi pertanahan, seperti jual beli, balik nama, maupun pengurusan sertifikat lainnya. Akibatnya, warga mengalami keresahan serta ketidakpastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang telah mereka miliki secara sah.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak masyarakat, surat yang ditujukan kepada Presiden RI itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Wali Kota Jambi dr. Maulana, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi Ridho G. Ali.
Melalui surat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap pemerintah pusat segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa aset yang telah berlangsung lama dan mencabut pemblokiran terhadap ribuan bidang tanah milik masyarakat.
Kesepakatan ini pun disambut antusias oleh warga yang hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka menilai langkah bersama antara DPRD, Pemerintah Kota Jambi, dan BPN menjadi harapan baru dalam mewujudkan kepastian hukum serta mengakhiri persoalan Zona Merah yang selama bertahun-tahun membayangi kehidupan masyarakat.
(Reporter: Meric)













