LENSAONE.ID – BUNGO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pembunuhan, Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb yang merupakan sidang ke-14 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, SH, didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan akan menjalani pembinaan di Lapas Kelas II B Muara Bungo.
Untuk memastikan jalannya persidangan tetap aman dan tertib, Polres Bungo menerjunkan personel pengamanan yang diawali dengan apel kesiapan. Apel dipimpin Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Bungo, AKP Iqbal Harahap, dengan menempatkan personel di sejumlah titik strategis sesuai ploting yang telah ditentukan.
Mewakili Kabag Ops Polres Bungo, AKP Iqbal Harahap menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pengamanan dilaksanakan secara maksimal guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses persidangan.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan sidang dengan agenda pembacaan putusan dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya saat apel konsolidasi usai persidangan.
Sidang pembacaan putusan maupun proses pengamanan berlangsung kondusif tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, personel melaksanakan apel konsolidasi sebelum kembali ke satuan masing-masing.
Reporter: Hendri






