LENSAONE.ID – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial R.K. (50), warga Kelurahan Sei Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 44,75 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.13 WIB di kawasan BTN Kawi, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Saat itu, pelaku diamankan ketika menumpangi sebuah mobil travel yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan BTN Kawi kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Petugas kemudian menghentikan mobil travel yang ditumpangi tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam sebuah tas cokelat merek POLO AMSTAR, polisi menemukan empat plastik klip dan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 44,75 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.
“Polres Bungo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Bambang JM.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
(Reporter: Hendri)














