Satresnarkoba Polres Bungo Gagalkan Peredaran Hampir 1 Ons Sabu, Satu Pengedar Ditangkap dalam Operasi Antik Siginjai 2026

LENSAONE.ID – BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar pada pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial P.E.G. (30), warga BTN Lintas Asri, Kelurahan Sei Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, ditangkap dengan barang bukti 97,47 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di belakang sebuah rumah di kawasan KM 44 Sirih Sijunjung, Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra Putra, S.H., M.H. melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 97,47 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Vivo warna biru langit, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp165 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 yang sedang berlangsung.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Siginjai 2026. Polres Bungo berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas IPTU Bambang JM.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Pengungkapan hampir satu ons sabu ini menjadi salah satu capaian penting Satresnarkoba Polres Bungo dalam Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai bentuk komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bungo.

(Reporter: Hendri)