LENSAONE.ID – JAMBI – Dugaan persoalan dalam pengadaan tanah untuk operasional PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM Jambi)
Korlam Geram Jambi Abdul acol menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan lahan yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, GERAM Jambi mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada pengadaan tanah Kontraktor Kerja Sama (KKS) PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field yang berada di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan hasil analisis internal organisasi, mereka mengklaim menemukan sedikitnya 22 bidang tanah yang digunakan untuk operasional perusahaan, terdiri dari 18 bidang di Kabupaten Muaro Jambi dan 4 bidang di Kabupaten Sarolangun. GERAM Jambi menyebut bidang-bidang tanah tersebut diduga belum memiliki sertifikat.
Selain itu, organisasi geram Jambi tersebut juga menyoroti adanya dugaan perbedaan nilai ganti rugi tanah yang dinilai cukup signifikan. Disitu hampar tersebut diwiliyah kempeh ulu desa lopak alai kumpeh 10 m Kasang lopak alai nilai 9,9 M Desa kota Karang 6,4 M serta Lopak alai 8.1 M dan 6 M ada lima titik diwalyah kumpeh nilai berbeda padahal satu hamparan ujar Abdul Acok geram jambi
Abdulah Acok ”menduga terdapat indikasi mark-up harga pembebasan lahan, khususnya di kawasan sekitar lokasi pengeboran sumur migas Pertamina EP Asset 1 Jambi Field.
GERAM Jambi menegaskan aksi yang dilakukan bukan bertujuan menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar seluruh proses
pengadaan tanah yang menggunakan dana perusahaan negara maupun kontraktor kerja sama dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Melalui pernyataan sikapnya, GERAM Jambi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengadaan tanah, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan lahan agar tidak terjadi potensi kerugian negara, serta meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran. Bilamana aksi ini tidak dilanjutkan akan ada aksi berturut dirumh dinas Kejati jambi
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Pertamina EP Asset 1 Jambi maupun aparat penegak hukum terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
(Reporter: Meric)









