LENSAONE.ID – BATAM – Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam yang membahas dugaan persoalan legalitas penyelenggaraan pendidikan di Playgroup Djuwita. Organisasi tersebut menilai pembahasan itu harus menjadi langkah awal untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ketua HiWaDa Kepri, Erfan Indriyawan SP, mengatakan RDP menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di sektor pendidikan. Menurutnya, persoalan yang mencuat tidak hanya menyangkut satu lembaga pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan perlindungan hak peserta didik.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya dugaan sekolah telah beroperasi sejak tahun 1995, namun izin operasional baru terbit pada tahun 2022 dan NPSN baru diterbitkan pada 11 Juni 2026. Fakta-fakta seperti ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem administrasi pendidikan,” ujar Erfan.
Ia menegaskan, penerbitan izin operasional pada 2022 tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai status penyelenggaraan pendidikan pada periode sebelumnya. Karena itu, HiWaDa Kepri meminta DPRD Kota Batam tidak berhenti pada pelaksanaan RDP, tetapi menindaklanjutinya melalui fungsi pengawasan.
“DPRD harus memastikan seluruh proses penerbitan izin, NPSN hingga pendataan Dapodik dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ada penyimpangan prosedur, maka harus ada evaluasi dan tindakan yang tegas,” katanya.
Erfan juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi sekolah, legalitas penyelenggara, data peserta didik, data tenaga pendidik, serta pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurutnya, seluruh proses tersebut perlu diverifikasi secara independen agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa sebuah lembaga pendidikan bisa bertahun-tahun beroperasi tanpa kepastian administrasi, lalu seluruh dokumennya selesai hanya dalam waktu yang sangat singkat setelah muncul pengaduan. Ini yang harus dijawab dengan transparansi,” tegasnya.
Selain itu, HiWaDa Kepri meminta Pemerintah Kota Batam melakukan audit administrasi secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan legalitas Playgroup Djuwita. Evaluasi juga didorong tidak hanya dilakukan terhadap satu sekolah, tetapi terhadap seluruh lembaga pendidikan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan, NPSN maupun Dapodik.
“Persoalan ini harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan tata kelola pendidikan di Kota Batam. Jangan sampai ada lembaga lain yang mengalami kondisi serupa tetapi luput dari pengawasan,” ujarnya.
Meski demikian, Erfan mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan HiWaDa Kepri tidak dalam posisi menghakimi, melainkan mendorong agar seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kami juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh maladministrasi. Jika hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang menyebabkan syarat penyelenggaraan pendidikan tidak terpenuhi, maka pemerintah wajib memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Erfan menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak peserta didik harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, anak-anak tidak boleh menjadi korban akibat persoalan administrasi maupun kelalaian penyelenggara pendidikan.
“Yang harus dijamin adalah kepastian hukum bagi siswa, legalitas riwayat pendidikannya, dan hak mereka untuk melanjutkan pendidikan tanpa hambatan. Negara hadir untuk melindungi anak, bukan membiarkan mereka menanggung akibat dari kesalahan tata kelola,” pungkasnya.
HiWaDa Kepri berharap Komisi IV DPRD Kota Batam segera menyusun rekomendasi yang jelas dan terukur kepada Pemerintah Kota Batam, sehingga persoalan yang terungkap dalam RDP tidak berhenti sebagai diskusi, melainkan menghasilkan langkah nyata demi mewujudkan sistem pendidikan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
(Reporter: Meric)












