Lensaone.id – Jambi – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga marak terjadi di wilayah Provinsi Jambi.
Sejumlah oknum pengusaha disinyalir memanfaatkan puluhan truk yang terdaftar secara khusus untuk menguras kuota solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga industri atau nonsubsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang dilakukan tergolong terstruktur.
Oknum pelaku mengerahkan armada truk yang telah memiliki kode verifikasi resmi (QR Code). Setiap kendaraan mengisi BBM subsidi hingga batas kuota harian maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Bahan bakar yang seharusnya digunakan untuk operasional kendaraan tersebut justru ditampung dan dialihkan. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan selisih harga tinggi demi meraih keuntungan pribadi, yang dampaknya merugikan keuangan negara serta masyarakat luas.
Menanggapi fenomena tersebut, salah satu pengawas SPBU di Kota Jambi berinisial Jk menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur sesuai aturan verifikasi sistem.
“Kami tetap melayani pengisian BBM selama masih terdapat barcode-nya dan nomor polisi kendaraannya sesuai dengan data yang tertera pada sistem,” ujar Jk saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Sikap tersebut mengindikasikan bahwa pengawasan di tingkat SPBU saat ini masih terbatas pada kesesuaian data digital, tanpa dapat memantau indikasi penimbunan maupun arah distribusi BBM setelah keluar dari area pengisian.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sementara itu, aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin usaha sah juga terancam pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
Atas maraknya praktik ini, masyarakat mendesak pihak berwenang, seperti BPH Migas, Kepolisian, dan Satuan Tugas Pengawasan BBM Bersubsidi Provinsi Jambi, untuk segera menindak tegas para pelaku. Pengawasan diharapkan tidak hanya berfokus pada verifikasi QR Code di SPBU, tetapi juga mencakup penelusuran aliran distribusi agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
(Reporter: Meric)









