LENSAONE.ID – MUARO JAMBI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, kembali ditindak kepolisian, Kamis (10/9/2026).
Penindakan dilakukan Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di perairan Sungai Batanghari.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP M. Robby Nizar, S.Tr.K., S.I.K., tim Unit Tipidter dan Unit Reskrim Polsek Sekernan menyusuri aliran sungai menggunakan pompong.
Saat petugas mendekati lokasi, para pekerja PETI diduga panik dan langsung melarikan diri ke daratan. Mereka meninggalkan sedikitnya 10 unit ketek atau rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Dari hasil penyisiran, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa karpet penyaring partikel emas serta alat penyaring batuan jenis kerikil. Sejumlah karpet penyaring kemudian diamankan petugas.
“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan,” ujar AKP Robby.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus memantau lokasi yang rawan aktivitas PETI dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini dapat merusak ekosistem dan mencemari DAS Batanghari,” tegasnya.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 14.00 WIB tersebut berjalan aman dan lancar. Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(Reporter: Meric)













