Proyek Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Direkayasa, Kejari Jambi Tetapkan 5 Tersangka

LENSAONE.ID – JAMBI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, mengatakan kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial N.E., I.D., H.W., N.A.S., dan R.S.

N.E. merupakan Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.

Kemudian I.D. selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya H.W., seorang PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.

Tersangka lainnya yakni N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia kegiatan, serta R.S., tenaga pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna yang berperan sebagai surveyor.

“Tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP. Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai fiktif dan tidak bernilai manfaat,” ujar Dr. Kamin.

Menurut Kajari, hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka N.E. selaku PA dan I.D. selaku PPK diduga telah melakukan kesepakatan sejak awal 2024, sebelum pelaksanaan tender.

Kesepakatan tersebut melibatkan H.W. selaku broker dan N.A.S. selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi dengan pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar.

Sebagai imbalannya, PT Bumi Harmoni Indoguna diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak.

Dalam pelaksanaannya, tersangka H.W., N.A.S., dan R.S. diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Di antaranya, tidak melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak PBB, tidak melibatkan sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK, serta tidak membayarkan honor atau gaji kepada sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemalsuan tanda terima pembayaran gaji.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan rekayasa hasil pekerjaan pemutakhiran pajak daerah. Hasil pekerjaan berupa tabel inventori data pajak seolah-olah merupakan data yang telah diperbarui melalui mekanisme survei dan validasi oleh Ketua RT serta Lurah.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proses tersebut diduga tidak dilakukan.

Adapun sejumlah temuan penyidik di antaranya:

Dokumen tabel inventori data pajak yang menjadi output utama kegiatan diduga diisi menggunakan data dari DHKP lama yang diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan, bukan berdasarkan hasil survei.

Proses validasi hasil survei data pajak kepada Ketua RT tidak dilakukan sebagaimana ketentuan dalam KAK dan kontrak.

Tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi, serta membangun sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web untuk memberikan visualisasi data objek pajak terkini, tidak tercapai.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.378.180.183.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Kelima tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari pada tahap penyidikan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Kelas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan subsidiair, para tersangka disangkakan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

(Reporter: Meric)