Praperadilan Kematian Brigpol EWS Disorot, Dugaan BAP Bermasalah dan “Pasal Titipan” Dipersoalkan

LENSAONE.ID – JAMBI – Persidangan lanjutan praperadilan terkait kematian Brigpol EWS di Pengadilan Negeri Jambi menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan Polda Jambi. Tim penasihat hukum pemohon mempersoalkan keberadaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipertanyakan keabsahannya hingga dugaan intervensi dalam penerapan pasal pidana.

Di tengah proses hukum tersebut, Komisi Yudisial (KY) turut melakukan pemantauan persidangan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung independensi hakim dan menjaga proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan utama dalam persidangan mengarah pada proses gelar perkara dan penetapan tersangka. Chris Januardi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pemohon, mendalilkan adanya dugaan penambahan pasal yang disebut sebagai “pasal titipan” dari oknum Mabes Polri.

Dalam dalil yang disampaikan pihak pemohon, nama Iptu Hendra DM Hutagaol dan Iptu Andi turut disebut berkaitan dengan dugaan tersebut. Tim penasihat hukum mempersoalkan penerapan pasal mengenai pembiaran dan tidak memberikan pertolongan yang dinilai perlu diuji berdasarkan fakta-fakta hukum dalam perkara kematian Brigpol EWS.

Menurut pihak pemohon, penerapan pasal-pasal tersebut patut ditelaah lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta objektif di tempat kejadian perkara. Mereka juga mempertanyakan proses penyusunan konstruksi hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.

BAP Saksi Dipertanyakan

Persidangan juga menyoroti keterangan saksi Eka Purnama yang menyatakan tidak pernah menjalani pemeriksaan pada 23 Juli 2026, sebagaimana dipersoalkan dalam persidangan.

Eka mengaku hanya menerima interogasi singkat melalui sambungan telepon tanpa surat panggilan resmi. Namun, menurut pihak pemohon, nama Eka tercantum dalam dokumen BAP yang menjadi bagian dari berkas penyidikan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan tim penasihat hukum untuk menguji prosedur pemeriksaan dalam proses penyidikan. Mereka meminta agar keberadaan dan proses penyusunan dokumen tersebut ditelusuri secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pemohon juga meminta agar dugaan kejanggalan dalam penyusunan dokumen pemeriksaan serta penerapan pasal pidana diperiksa secara transparan. Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih harus diuji melalui bukti dan fakta hukum dalam proses persidangan.

KY Pantau Jalannya Persidangan

Kehadiran Komisi Yudisial dalam pemantauan persidangan turut menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan pihak pemohon, pemantauan tersebut dilakukan setelah adanya laporan resmi yang disampaikan kepada Kantor Perwakilan Komisi Yudisial Sumatera Barat.

Pemantauan itu diharapkan dapat mendukung terjaganya independensi hakim serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sementara itu, tim penasihat hukum menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut. Mereka meminta agar setiap dugaan pelanggaran prosedur penyidikan diperiksa secara terbuka dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Perkara praperadilan kematian Brigpol EWS kini menjadi perhatian terkait keabsahan proses penyidikan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Dugaan rekayasa penyidikan, keberadaan BAP yang dipersoalkan, serta dugaan intervensi dalam penerapan pasal pidana merupakan hal yang perlu diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Klarifikasi dari pihak terkait juga diperlukan agar persoalan tersebut dapat terungkap secara objektif.

(Reporter: Meric)