Bos PETI Yamin Diduga Intervensi Jurnalis, Kasus Siap Dilaporkan ke Polres Bungo

LENSAONE.ID – BUNGO – Nama Yamin, yang dikenal sebagai salah satu bos besar Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, kembali mencuat. Pasalnya, Yamin diduga memiliki puluhan rakit PETI yang beroperasi di sejumlah wilayah, antara lain di Desa Air Gemuruh dan Desa Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, serta di Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal.

Tak hanya itu, Yamin juga diduga melakukan intervensi terhadap wartawan yang memberitakan aktivitas ilegal tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, intervensi dilakukan melalui pesan WhatsApp tak lama setelah berita terkait aktivitas PETI di dua wilayah itu tayang di beberapa media online. Dalam pesan tersebut, Yamin diduga menunjukkan sikap tidak terima terhadap pemberitaan yang dianggap “mengganggu” kegiatan pertambangan ilegal yang ia kelola.

 

Sumber juga menyebutkan bahwa Yamin kerap menampung hasil emas dari kegiatan PETI di kawasan Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Dugaan ini memperkuat posisi Yamin sebagai sosok yang mengendalikan jaringan PETI di wilayah tersebut.

 

Atas tindakannya yang diduga mengintervensi wartawan, pihak media berencana akan melaporkan Yamin ke Polres Bungo. Laporan itu akan diajukan dengan dasar dugaan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers ditegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

 

Salah satu wartawan yang menjadi korban intervensi menegaskan bahwa tindakan Yamin merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan upaya membungkam kebebasan pers.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bentuk pelecehan terhadap tugas jurnalistik. Kami akan laporkan tindakan ini ke aparat penegak hukum,” tegas salah satu wartawan yang diintervensi.

 

Masyarakat dan kalangan pers di Kabupaten Bungo berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas terhadap laporan tersebut. Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di daerah.

 

“Kami minta kepada pihak terkait, khususnya Polres Bungo, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” pungkasnya.(Tim Lensaone.id)