Diduga Melakukan Penggalapan Dana Desa Tabajaya, DPC KPPPI Halsel Desak Inspektorat Periksa Kembali Gatot S Hasan

Maluku Utara56 Dilihat

Lensaone.com – HALSEL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), desak Dinas Inspektorat Halsel agar segera melakukan pemeriksaan kembali kepada mantan Pejabat Sementara (PJS) Desa Tabajaya Kecamatan Bacan Timur Selatan Gatot S Hasan, karena yang bersangkutan di duga kuat melakukan penggelapan Dana Desa (DDS) tahun anggaran 2018 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Intelijen dan investigasi DPC KPPPI Kabupaten Halsel, Ruslan Abdul kepada wartawan Kamis, (31/10/2019)

Ruslan mengatakan penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2018 oleh mantan Pejabat sementara Desa Tabajaya kecamatan Bacan Timur selatan kabupaten Halmahera Selatan, Gatot S Hasan untuk pembangunan fisik yang ada di desa tabajaya tidak sesuai dengan anggaran.

“Proses pekerjaan saluran air, dua unit deker dan satu pintu gerbang yang diduga bersumber dari Dana Desa Tabajaya tahun 2018 itu tidak tuntas hingga sekarang,” Katanya

Olehnya itu pihaknya meminta kepada kepala dinas inspektorat Halmahera Selatan Slamet AK, agar secepatnya melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan pejabat sementara desa tabajaya Gatot S Hasan.

“Saya berharap kepada pihak inspektorat halsel agar secepatnya melakukan pemeriksaan kembali, sebab menurut keterangan dari masyarakat desa tabajaya bahwa pekerjaan itu tidak sesuai dengan anggaran dana desa yang ada artinya masyarakat merasa kecewa akan dengan hal itu,” Pintanya

Reporter : Adhi

Komentar