Lensaone.com – Jambi – Resa nya konsumem akibat aksi penarikan paksa kendaraan baik itu roda dua atau pun roda empat oleh debt collector (DC) ini menjadi tangapan penting Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)., Kurniadi Hidayat, saat dihubungin Senin (13/1/20) mengatakan tugas debt collector (DC) Hanya menagih dan menyampai kan tagihan untuk dibayar konsumen bukan menarik paksa kendaraan tersebut
“sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019,
Pada intinya tugas debt collector hanya sebagai juru tagih, bukan juru sita. “Debt collector dilarang mengeksekusi kendraan tersebut
Maka dari itu ada cara pihak Pt Finance harus mengajukan sesuai presedur permohonan Eksekusi kepengadilan dengan melengkapi surat perjanjian, Akte Fidusia, Sertifikat Fidusia, Surat peringatan 1, 2 dan ke 3 serta pendampingan dari pihak kepolisian Polres / Polresta / Polda.
Bukan cara penarikan dan perampasan paksaan melauin debt collector (DC)
kecuali bila si konsumennya menyerahkan jaminannya secara suka rela, tanpa paksaan
Dijelaskannya, bila konsumennya tidak rela menyerahkan kendaraan atau jaminannya maka tidak boleh dipaksa oleh debt collector. “Hal ini sudah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dengan arti lain perampasan,” kata Kurniadi.
Dengan ada nya Peraturan Mahkamah Konstitus (MK) tersebut, kata Kurniadi,pihak kepolisian agar jangan ragu-ragu lagi untuk menerima laporan dari konsumen yang kendaraannya diambil dijalan atau menderek kendaraan di konsumen. “Saya meminta aparat hukum bertindak tegas segera menindak lanjuti dengan menangkap para pelakunya, ”ujar kurniadi
Reporter Eric
Komentar