Abd Kadir Bubu Tanggapi Soal Tuduhan Ijazah Palsu di Pilkada Halsel

Maluku Utara61 Dilihat

TERNATE – Lensaone.id – Polemik seputar dugaan ijazah palsu milik Usman Sidik yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab baik melalui sosial media (sosmed) ditanggapi oleh akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Dikonfirmasi para Awak Media via Telepon seluler Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Abd Kadir Bubu mengatakan, aspek hukum tentang ijazah palsu atau tidak palsu itu terlalu cepat mengatakan bahwa itu palsu terlalu dini dan terlalu menyederhanakan masalah, karena kata palsu dan tidak palsu itu itu adalah kata yang secara langsung pembuktiannya lewat jalur pengadilan,
kalau pengadilan mengatakan ini palsu, ini tidak palsu baru kita menyebut palsu.

“Tentang polemik yang terjadi soal dugaan ijazah palsu inikan berhubungan dengan pencalonan tetapi faktor yang paling penting dalam pencalonan adalah Ijazah itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat manakala sudah dilakukan verifikasi yang dilakukan oleh KPU bersama dengan Bawaslu baru kemudian ada keterangan ijazah atau keterangan didalam itu bermasalah,” tandanya.

Lanjut Dade sapaan akrabnya mengatakan, soal benar atau tidak ijazah palsu itu pertama yang dilihat adalah legalisir sekolah yang bersangkutan yang berwenang melakukan legalisasi dan kalau Kepala Sekolahnya telah membubuhkan tanda tangan dalam legalisir itu maka keabsahan tetap dianggap sah meskipun diperdebatkan di luar tetapi tetap sah. Sah oleh karena belum ada dokumen lain yang dapat membantah keabsahan dokumen sebelumnya yang telah di legalisasi oleh kepala sekolah atau ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa ijazah yang telah dibubuhi tanda tangan kepala sekolah itu terbukti palsu barulah kita berkesimpulan ijazah itu palsu.

“Jika tidak ada bukti-bukti semacam itu atau tidak ada bukti lain yang menunjukkan atau mengarah kepada ijazah palsu maka itu mengandung unsur fitnah, oleh karena tidak ada bukti pendukung yang lain yang dapat dipegang sebagai bukti pembanding dari ijazah yang memberikan opini kedua atau second opinion yang mengatakan bahwa ijazah yang dipegang oleh calon Bupati Halsel itu palsu,” tambah Dade.

Masih menurut Dade, palsu itu disebabkan karena ada dokumen lain sebagai dokumen pembanding tetapi kalau tidak ada dokumen pembanding dan legalisir kepala sekolah nya belum terbantahkan oleh karena pembuktian melalui jalur pengadilan maka apa yang diasumsikan tentang palsu itu tidak tepat. Kenapa tidak tepat.? karena aspek itu belum ditempuh, baru rumor yang berkembang berdasarkan data sementara yang belum ada pembuktian tiba-tiba begitu.

“Pengalaman saya sebagai sebagai penyelenggara yang pernah menjadi Ketua Panwas Kota Ternate, setelah itu sambung menjadi anggota lalu kemudian banyak persoalan yang terjadi soal dugaan ijazah palsu dan saya sering dimintai menjadi ahli di Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena itu saya ingin berbagi pengalaman maka jangan terlalu cepat orang berkomentar tentang hal yang semacam ini, jangan sampai dianggap fitnah karena sekarang sudah berkembang,” cetusnya.

Dade bilang, siapa pun yang mencalonkan diri silahkan saja tetapi soal Hukum itu butuh pembuktian di pengadilan, KPU dan Bawaslu itu melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh calon berupa ijazah dan kalau diatas dokumen itu dibubuhi tanda tangan maka yang memberikan tanda tangan itu dikonfirmasi, apakah benar yang bersangkutan membubuhkan tangan tangan itu benar atau tidak itu benar. Kalau itu benar maka di cek data-datanya di sana apakah itu benar atau tidak.

“Kalau itu belum ditempuh kemudian orang-orang apakah itu praktisi, politisi atau akademisi yang lain mengatakan itu palsu itu tidak benar karena prosedur nya seperti itu, saya selaku akademisi dan juga selaku mantan penyelenggara banyak pengalaman semacam ini maka itu siapa pun diluar sana yang berkomentar tentang ini saya berharap hati-hati,” tandasnya.

Reporter : Hardin

Komentar