Pemerintah Kabupaten Bungo Tetapkan Nilai Besar Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H

Lensaone.id- Bungo – Pemerintah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi ,resmi menetapkan besaran zakat fitrah bulan suci ramadhan tahun 1442 H atau tahun 2021 M.

 

Penetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan rapat bersama antara Baznas Kabupaten Bungo, Kemenag Bungo, MUI, serta Organisasi Keagamaan lainnya.

 

Adapun besarannya tiga tingkatan, mulai dari yang tertinggi sebesar Rp Rp. 42.000 dan sedang Rp. 39.000 dan yang terendah Rp. 31.000 per orang.

Itulah nanti yang kita bayar zakat fitrah,dan itu lah nilai yang kita Tunai kan.

“Besaran zakat fitrah Hari Raya idul fitri 1442 Hijriah tahun 2021 ini ditetapkan berdasarkan harga beras dipasar Muara Bungo,” kata wabup H. Safrudin Dwi Apriyanto, belum lama ini.

Selain itu, Wabup mengimbau kepada masyarakat untuk menyempurnakan ibadah puasa dengan membayar zakat fitrah,

“Untuk menyempurnakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan mari kita membayar zakat fitrah, dengan demikian mudah-mudahan mareka yang membutuhkan juga merayakan kebahagiaan pada hari raya idul fitri,” harap Wabup.

(Reporter Hendrry)

Komentar