Lensaone.id-Jambi-Empat dari Pelaku penjembarat Yang terjadi depan gudang spring bed Bigland, Jalan lingkar Timur Tanjung lumut, Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Palmerah Kota Jambi , satu pelaku diaman kan Polresta Jambi,
Dalam Konferensi Pers yang di laksan Lobby Mapolresta Jambi Rabu 05 Mae 2021 pukul 17.00 Wib yang disampaikan langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Handres , dan Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro,
“Pelaku penjambaretan berjumlah 4 orang dan satu Pelaku baru berhasil diamankan Satreskrim Polresta Jambi yaitu (Z) Tiga diantara nya DPO Yaitu (DS)37 Tahun warga Tanjung Pasir Danau Teluk Kota Jambi, (HR) 26 Tahun , dan (TA) 31 Tahun warga KH KMS M.Saleh Tanjung Pasir Danau Teluk kota Jambi,
AZ berhasil diamankan dirumah nya Didaerah tanjung pasir Kota Jambi, Berserta barang bukti yang diaman kan juga berupa helm dan 2 unit Sepeda motor,
Kejadian pada tanggal 15 November 2020 pukul 10.15 WIB.
Korban Perempuan AT 27 Tahun alamat Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Palmerah Kota Jambi.
Pelaku Mejemberata berupa emas milik korban At Seberat 1,5 Suku atau bernilai 9 Juta,
Untuk tiga Pelaku kita dalam Pengejaran atau DPO Ujar Kapolresta jambi.
Reporter (Erik)













Komentar