Lensaone.id-Jambi-Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal. Salah satu merupakan oknum polisi yang bertugas di Polda Bengkulu.
Kapolda Jambi Jambi yang diwakilin Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam Konferensi Pers mengatakan, pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini mereka lakukan sejak akhir November 2021 lalu.
Awalnya, kata Sigit, pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada 26 November 2021 lalu. Sigit mengatakan, M merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas melakukan pengawalan.
Untuk sekali trayek pengamanan, oknum ini diupah Rp 2 juta,” ungkap Sigit pada Konferensi pers, Senin (13/12).
Dari pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Sarolangun. Kemudian menangkap lagi H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.
Para pelaku ini memiliki peran bereda-berda. Ada yang sebagai pengepul, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal,
(Reporter Erick)











Komentar