Lensaone.id – Jambi – Polda Jambi melalui Tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap 14 orang pelaku tindak pidana ilegal drilling di dua lokasi yang berbeda.
Para pelaku atau tersangka tersebut dihadirkan Polda Jambi dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang rupatama Lantai 2 Gedung Mapolda Jambi, Rabu (22/06/22).
Ke 14 tersangka tersebut merupakan para pekerja yang beraksi pada lokasi sumur bor ilegal drilling, dimana salah satu TKP nya adalah di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Ujar Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP M. Santoso
AKBP M. Santoso menjelaskan ,penangkapan para tersangka diawali dengan adanya laporan yang menyebutkan adanya aktifitas illegal drilling, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi setelah mendapatkan laporan tersebut pada tanggal 17 Mei 2022 langsung menuju ke TKP. di TKP Tim langsung mengamankan 4 orang tersangka yang sedang melakukan aktifitas tersebut “, Jelas Santoso.
Barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit sepeda motor modifikasi, 3 pipa canting besi, tali tambang, blower, dan jerigen 5 liter.
Kemudian pada tanggal 11 Juni 2022 tim kembali melakukan pengembangan di TKP kedua yaitu, di Desa Bungku, Bajubang langsung mengamankan 10 orang tersangka yang sedang melakukan aktifitas illegal drilling.
Untuk pelaku lain dan pemodal nya dalam pengembang dan siapa terlibat dalam illegal drilling.
(Reporter Erick)









Komentar