Lensaone.id-Bungo-Kapolsek Tanah Sepenggal IPTU IQBAL HARAHAP didampingi Kanit Reskrim Bripka Adde Ramadani dan Kanit Intelkam Aipda Gusriyanto beserta Anggota Polsek Tanah Sepenggal Melaksanakan “Jum’at Curhat” dengan masyarakat Dusun Tenam yang bertepatan di Aula Kantor Rio Dusun Tenam Kecamatan Tanah Sepenggal Jum’at 10 Februari 2023 Jam : 09.00 Wib s/d Selesai.
Kegiatan tersebut merupakan program Polri dalam menyerap informasi langsung dari masyarakat. Dalam Jumat curhat ini di Hadiri oleh :
IPTU IQBAL HARAHAP, didampingi Kanit Reskrim BRIPKA ADDE RAMADHANI dan Kanit Intelkam Aipda Gusriyanto, BKTM BRIPKA DEDE OKTORIO, Beserta Anggota Polsek Tanah sepenggal,dan juga dari pemerintah Dusun tenam,
Sekretaris Dusun Tenam M. Husni, S.Pdi
,Baihaki Kasi Pemerintahan Dusun Tenam,Umar Kasi Pelayanan
, Salbiati Rufnida Roza AM.Keb
,Yahya Abdul Kari Tokoh Agama Dusun Tenam.
Dalam giat tersebut ada beberapa curhatan yang di sampaikan masyarakat masyarakat dusun tenam kecamatan Tanah yang bertanya-tanya langsung kepada Kapolsek tanah sepenggal dan jajarannya, antara lain ada berapa pertanyaan yang di jawab oleh Kapolsek tanah sepenggal.
1. Sdra M.Husni, S.Pdi, Sekdus Dusun Tenam Menyampaikan keluhan masyarakat dalam hal permasalahan, apabila terjadi pencurian ternak sapi milik masyarakat, kira2 langkah2 apa yang harus kami lakukan?
2. Sdra Umar menanyakan berita tentang pencurian anak yang sekarang lagi Viral di Media Sosial, apakah benar berita tersebut?
*Jawaban*
1. Dapat di jelaskan apabila terjadi pencurian ternak untuk dapat sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat dan untuk meminimalisir terjadinya pencurian terutama pencurian ternak di sini kami meminta kepada masyarakat
a. untuk mengaktifkan kembali Poskamling di lingkungannya
b. ternak2 tersebut di kandang jangan di biarkan berkeliaran.
c. Kenali ciri2 khusus dari ternaknya masing2 seperti warna dan tanda bawaan lainnya.
2. Terkait masalah berita penculian anak, di sini dapat kami jelaskan seperti yang baru2 ini di Dsn Empelu kec Tagal, ( tgl 03 Feb 2023, sekira jam 18.10 wib ) beredar di media sosial bahwa pelaku yang di duga penculikan anak tersebut merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), disini kami menekankan kepada masyarakat Dusun Tenam untuk tidak menyebarkan berita hoax sebelum mengetahui kebenarannya karena bagi penyebar berita hoax sesuai dengan undang-undang ITE No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE no 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 1 dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal satu milyar rupiah.
Kegiatan Selesai pukul 10.00 Wib,situasi aman, kondusif dan Alhamdulillah sukses dilaksanakan ” tutur IPTU IQBAL HARAHAP ”
(Reporter Hendrry)









Komentar