1.3 kg Narkoba dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi, 30.1 Kg Shabu Dan ekstasi Ditangkap Polda Jambi

Lensaone.id-Jambi-Dalam satu hari Direktorat Narkoba Polda Jambi melaksanakan Dua kali Pres rilies dengan kasus tindak pidana narkoba yang berlangsung Di gedung mapolda jambi (29/3/23). Kasus yang pertama Pemusnahan barang bukti Narkotik jenis shabu Seberat 1.3 kg. Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dengan menggunakan blender dengan campuran diterjen cair dan serbuk.

 

Dari keterangan Dirtresnarkoba polda jambi yang disampaika Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan mengatakan, pemusnahan itu merupakan barang bukti dari 5 kasus berbeda.

 

Pemusahan barang bukti narkoba pada hari disaksi Pihak kejati jambi dan kejari jambi dan pengecara Kemudian pengecekan Ke asli narkoba tersebut dengan biddokes polda jambi.

 

Pengukapan Kasus tindak pidana narkoba di wilayah jambi di ungkap oleh ditresnarkoba polda jambi sejak bulan januari dan February ada pun barang bukti yang Di musnakan Sebesar sekitar 1.3 Kg.Untuk jumlah tersangka sebanyak 5 Orang.Dengan orang 5 Tersangka berinisial YF AB ED.FD TD ujar AKBP Andi M Ichsan,

 

Kemudian untuk kasus kedua Ditresnarkoba polda berhasil pengkup kasus tindak pinda narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dibulan maret .

 

Dalam keterangan pres rilies Dirtresnarkoba polda jambi Thomas panji mengatakan Ditresnarkoba polda jambi tim subdit 2 pada tanggal 27 maret 2023 berhasil menangkap 4 tersangka Laki- Laki dengan barang bukti Shabu,30,1 Kg dan Fil ekstasi 14.958 Butir ada pun indentitas tersangka berinisial YF CD ZI Dan BN. Untuk jiwa terselamatkan sekitar empat belas ribu orang yang terselamatkan.

(Reporter Meric)

Komentar