Lensaone.id-Tebo-Peribahasa mengatakan ,- sedalam dalam nya bangkai di kubur ,- cepat atau lambat lalat akan mencium nya
Peribahasa tersebut ter ungkap ketika satu masalah terjadi antara oknum kades degan oknum wartawan bedah Nusantara Indonesia (BNI) di kabupaten Tebo provinsi Jambi tepatnya di desa teluk langkap kecamatan sumay kabupaten Tebo provinsi Jambi pada tgl 9 Maret 2023 lalu
Masalah tersebut muncul ,karena ada oknum oknum yang ingin jadi pahlawan kesiangan,- dan oknum tersebut merasa super power,- dan merasa dirinya mampu mengatasi satu problem berkaitan dengan kriminalitas (i pemukulan ) akibat pemberitaan di satu media terbongkarnya dugaan KORUPSI APBD tahun 2018 untuk pembelian PONTON di desa teluklangkap kecamatan Tebo ulu
Sempat terjadi pro-kontra antara wartawan sebut saja A dan wartawan B ( samaran ) ,- karena saling tuding dan mencurigai kalau kasus tersebut terkesan di peti es kan alias jalan di tempat ,
Hampir terjadi persepsi yang berbeda karena adanya ulah seorang ” MENGAKU WARTAWAN ” SOK pahlawan dan SOK tau dan SOK hebat , meski pengalaman nya baru seumur Kangkung darat di dunia jurnalis karena bela oknum KADES ,yang melakukan perbuatan tindakan kriminal terhadap wartawan BNI Aswan
Media ini sengaja tidak sebut nama oknum Pahlawan kesiangan itu , persoalan yang sudah di laporkan ke polres Tebo 11 Maret 2023 lalu di ruangan reskrim polres Tebo
Merasa di sepelekan ,- ketua DPC AWDI provinsi Jambi LAIDEN SIHOMBING pun buka bicara ,- dan desak polres Tebo untuk segera tindak lanjuti tindakan kades S indisial nya yang di laporkan 11 Maret 2023 tersebut,oleh wartawan Bungo dan Tebo.
Hari ini Rabu 3 Mey 2023,- panggilan kedua dari polres Tebo kembali di. sampaikan untuk di mintai lanjutan keterangan kepada beberapa saksi ,- untuk penentuan proses hukum atas dasar UU pers THN 1999,,-
Dengan pemangilan saksi ke 3 orang saksi dalam dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum kades, maka setelah sudah di minta keterangan nanti maka disitulah penentuan kasus ini , semoga penyidik tetap mengacu kepada UU yang sudah di tentukan untuk menjerat oknum kades Tesebut.
Wartawan BNI Azwan berharap agar kasus ini secepatnya ada titik terang benderang dan secepat di Tangkap oknum kades Tesebut oleh APH dan Tutut sesuai UU yang berlaku republik Indonesia ini” ungkap Azwan wartawan BNI Tebo kepada media ini”(*)














Komentar