Lensaone.id-Tanjung Jabung Barat-Rapat sekira pukul 90.00.wib.di kantor desa terjun gajah kecmatan batara kabupaten tanjabbar provinsi jambi.Sidang perkara di pimpin langsung oleh Hakim Sangkot Lumban Tobing,SH.MH.sidang sekira berjalan kurang lebih 5 menit dan di sekor oleh Hakim untuk langsung lanjut ke TKP di lapangan.sidang lapangan pun berjalan lancar tampa ada sanggahan atau keberatan dari pihak kuasa hukum PT.Petro cina.jadi sidang lapangan ini pun berjalan lancara sekira hanya satu jam.dalam kesepatan tersebut awak media ini sempat komfirmasi dan minta statement dari pihak kuasa hukum Suryadi yaitu bapak
Pengeraca SAMUN MUCHLIS, SH.menurut kuasa Hukum Samun Nuchlis,SH.”
.Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 tepatnya pukul 9.00 wib telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/2023/PN.Klt di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara, dengan dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kuasa Hukum Penggugat Samun Muchlis, SH, Prinsipal Penggugat Suryadi, Kuasa Hukum Tergugat I, Turut Tergugat I (BPN Tanjabbar), dan Turut Tergugat II (BPN Tanjabtim), dan pihak Kepala Desa Terjun Gajah;
Bahwa pada saat pemeriksaan setempat tersebut Prinsipal Penggugat Suryadi benar dan bisa menunjukkan objek perkara yang disengketakan seluas 28.000 M2 yang disebut juga dengan Ripah 18, sesuai dengan surat gugatan Penggugat yaitu objek perkara terletak dahulu Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sekarang wilayah Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan sesuai juga dengan alat bukti surat Penggugat yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan Nomor Register: 593.2/192/MU/2003 Tanggal 27 Juli 2003 atas nama Suryadi dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan Nomor Register: 593.2/194/MU/2003 Tanggal 27 Juli 2003 atas nama Suyatmi, dan Prinsipal Penggugat saat pemeriksaan setempat benar dan bisa menunjukkan titik batas objek tanah yang disengketakan dan sesuai luas serta ukuran objek tanah yang disengketakan sesuai dengan gugatan Penggugat, kemudian Prinsipal Penggugat juga bisa membuktikan ganti rugi untuk pembuatan jalan oleh Tergugat I seluas 12.500 M2 (satu hamparan dengan Ripah 18) yang dahulunya milik Prinsipal Penggugat dan telah diganti rugi oleh Tergugat I;
Bahwa dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/2023/PN.Klt di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara tentunya untuk membuktikan apakah benar objek perkara sengketa tersebut benar terletak di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara, sesuai dengan surat gugatan Penggugat yang mana dalam hal ini Penggugat I dan Penggugat II mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I (Petro China Internasional Jabung, Ltd) yaitu sengketa tanah seluas 28.000 M2 yang disebut dengan Ripah 18 yang terletak di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara;
Bahwa dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan setempat tersebut maka agenda persidangan selanjutnya minggu depan hari kamis tanggal 25 Mei 2023 adalah keterangan saksi-saksi dari Penggugat I dan Penggugat II, demikianlah statement dari saya Kuasa Hukum Penggugat Samun Muchlis, SH.Pungkasnya Samun Muchlis,SH
(Reporter Rey Yahya )















Komentar