SAKSI TERGUGAT PETRO CHINA TIDAK BISA HADIR PENGGUGAT SURYADI HADIRKAN SAKSI TAMBAHAN

Provinsi jambi2049 Dilihat

Lensaone.id-Kuala Tungkal-Tanggal Jumat 9 Mei 2023.Sidang gugatan suryadi gugat petro china kembali di gelar di PN Kuala Tungkal.sidang yang di pimpin langsung oleh Hakin ketua yaitu Sangkot Lumban Tobing,SH.MH.sidang di mulai sekira pukul 10.00.wib berjalan hikmat dan lancar.kali ini Suryadi kembali menghadirkan saksi tambahan untuk perkuat gugatan nya kepada PT.PETRO CHINA.tapi pada sidang 9 juni 2023 ini seharus nya pihak petro china dalam hal ini sebagai tergugat menghadirkan saksi.tapi ternyata hari itu saksi dari tergugat tidak hadir dengan alasan yang tidak bisa awak media terangkang sebab dan perihal nya.namun saksi dari penggugat Suryadi tetap hadirkan saksi tambahan.yaitu bapak Mustakim.saat di komfirmasi awak media ini kepada kantor pengecara Samsyul Rizal,SE.SH melalui jejaringan sosmed washap di tanggapi oleh fatner nya bapak Samun muchlis,SH mengatakan”

Bahwa pada tanggal 9 Juni 2023 pada pukul 10.00 wib telah dilaksanakan sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Penggugat I dan Penggugat II dan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat I dalam perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/2023/PN.Klt di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal;

Bahwa pada saat pemeriksaan saksi dari Penggugat I dan Penggugat II menghadirkan 1 orang saksi yang bernama Mustakim, bahwa saksi Mustakim menerangkan tentang objek tanah disengketakan sesuai surat Sporadik atas nama Suryadi dan Sporadik atas nama Suyatmi yang disebut juga dengan Ripah 18 dahulu objek perkara adalah hak milik dari saksi Sahril yang didapatkan dari warisan orang tuanya bernama M. Saleh Marhat, kemudian tahun 2003 saksi Sahril menjual kepada Penggugat I dan Penggugat II dengan dasar surat Pancung Alas, Surat Keterangan Tanah, kemudian setelah dibeli oleh pihak Penggugat I dan Penggugat II selanjutnya Penggugat I dan Penggugat II bersama Sahril membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama Suryadi dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama Suyatmi, dan saksi mengetahui setelah dibeli oleh Penggugat I dan Penggugat II pihak Tergugat I yang dalam hal ini adalah Petrocina ada mengganti rugi jalan yaitu tanah hak milik Penggugat I dan Penggugat II;

Bahwa saksi Mustakim menerangkan bahwa saksi Mustakim adalah kepala Desa Mendahara tahun 1999 sampai dengan tahun 2005, saksi Mustakim menerangkan dahulu objek perkara bernama Desa Mendahara kemudian terjadi pemekaran wilayah menjadi Desa Sungai Toman, dan saksi Mustakim juga menjelaskan sebagai Kepala Desa yang telah mengeluarkan surat Sporadik atas nama Suryadi seluas 50.000 M2 dan Sporadik atas nama Suyatmi seluas 50.000 M2 yang ditandatangani saksi Mustakim, dan ketika didalam persidangan diperlihatkan surat Sporadik atas nama Suryadi seluas 50.000 M2 dan Sporadik atas nama Suyatmi seluas 50.000 M2 benar saksi mengakui yang bertanda tangan didalam surat Sporadik tersebut adalah saksi Mustakim;

Bahwa setelah selesai saksi Mustakim dimintai keterangan didalam persidangan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Tergugat I akan tetapi Tergugat I belum membawa saksi dan Tergugat I meminta kepada Majelis Hakim untuk diberi kesempatan minggu depan dengan agenda keterangan saksi dari Tergugat I, akan tetapi Majelis Hakim memberi jadwal sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi dari Tergugat I pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023;

Bahwa dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Sidang agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari Penggugat I dan II dalam perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/2023/PN.Klt di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, keterangan saksi dari Penggugat I dan Penggugat II sesuai dengan surat gugatan Penggugat I dan II, yang mana dalam hal ini Penggugat I dan Penggugat II mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I (Petro China Internasional Jabung, Ltd) yaitu sengketa tanah seluas 28.000 M2 yang disebut dengan Ripah 18 yang terletak dahulu di Desa Sungai Toman Kab. Tanjung Jabung Timur sekarang di Desa Terjun Gajah Kab. Tanjung Jabung Barat;

Bahwa dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan saksi tersebut maka agenda persidangan selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 adalah keterangan saksi-saksi dari Tergugat I, demikianlah statement dari kami Kuasa Hukum Penggugat I dan Penggugat II Syamsul Rizal, SE, SH. dan Samun Muchlis, SH.

Tutup nya.

( Reporter Rey Yahya SPRI)

Komentar