Tambang Minyak Mentah Ilegal Drilling kebakaran di Area Hutan Sultan Thaha Syaifudin

Lensaone.id-Batanghari-Tambang minyak mentah ilegal di hutan Sultan Thaha Syaifudin Desa Jebak kecamatan muara Tembesi Kabupaten Batanghari, provinsi Jambi, masih terbakar hingga saat ini. Kejadian ini disebabkan oleh kurangnya standar keamanan dalam penambangan ilegal tersebut. Kebakaran dipicu oleh seorang pekerja yang sedang melakukan pengelasan pada pipa.

 

Menurut seorang saksi yang diwawancarai oleh awak media, “Kemarin pada pukul 18.00 WIB terjadi kebakaran lagi di sumur lama. Kejadian ini menyebabkan satu orang meninggal dunia karena tidak dapat menyelamatkan diri dari wilayah terbakarnya minyak mentah ilegal tersebut” (02 Maret 2024).

 

Meskipun situasi masih berbahaya, para oknum-oknum penambang ilegal tetap melanjutkan aktivitas pengeboran tesebut. Oleh karena itu, penting bagi aparat kepolisian dan pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal ini guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta.

 

Tindakan pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp 300 miliar.

 

Diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Kegiatan ini harus dihentikan dan diberikan pembenahan secara komprehensif untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

(Reporter Gusti)

Komentar