Lensaone.id – Bungo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) mendesak Bupati Bungo, H. Dedy Putra, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perkebunan milik PT Bumi Mitra Makmur (BMM).
INAKOR meminta Bupati mengirimkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar aktivitas perusahaan tersebut dihentikan sementara. Desakan ini disampaikan karena adanya dugaan kuat PT BMM hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) secara sah atas lahan yang mereka kelola.
“Kami minta Bupati mengambil sikap tegas. Jika benar perusahaan belum memiliki HGU, maka seluruh aktivitas harus dihentikan sampai legalitasnya jelas,” tegas Ketua INAKOR, Fahlefi, dalam keterangannya kepada media, Jumat (5/9/2025).
Menurut INAKOR, aktivitas perkebunan tanpa HGU melanggar ketentuan hukum, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat adat maupun warga sekitar yang memiliki hak atas tanah tersebut.
INAKOR juga menegaskan, jika pemerintah daerah maupun pusat tidak segera menindaklanjuti kasus ini, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman.
“Transparansi dan kepastian hukum harus ditegakkan. Jangan sampai investor dibiarkan beroperasi tanpa izin lengkap hanya karena ada pembiaran dari pejabat daerah,” tambah Fahlefi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BMM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dimilikinya HGU atas lahan perkebunan yang dikelolanya.
(Reporter: Hendri)








