Lensaone.id-Bungo-Dugaan gudang rokok ilegal merk Rasta dan Hasta di KM 2 Bungo yang diduga beredar di pasaran di berapa kabupaten yang di provinsi Jambi diantara Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin dan Kabupaten Sarolangun, Sabtu 21 Desember 2024.
Diduga kuat Dugaan marak bebas perendaran di gudang rokok dengan aktivitas keluar masuk rokok ilegal tersebut diduga melalui samping ruko di kabupaten Bungo.
Menurut informasi dari YG warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya Serta di publish, mengatakan bahwa pemilik rokok tersebut berinisial atas nama AB.
Rokok yang di jual dengan isi kemasan per kotak 20 batang, namun menggunakan cukai dengan isi 12 batang rokok.
Selain kuat diduga dugaan rokok ilegal ini di jual ke Dusun (Desa), ada dugaan terindikasi pemalsuan cukai, diduga ada kerja sama dengan pihak oknum Bea-cukai, karena diduga selama ini pihak Bea-cukai Jambi terkesan tutup mata sehingga tidak berani untuk berantas.
Untuk pengawasan Dinas Perindagkop Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sangat dipertanyakan kinerjanya
Hal diatas seperti dibenarkan oleh YG, kepada tim media Newslan.id.
“Gudang rokok milik AB, yang berada di KM 2 kabupaten Bungo itu, menjual rokok merk Rasta dan Hasta dugaan dengan cukai asli tapi palsu dan tidak sesuai peruntukannya,Jika terus itu di pasar ke masyarakat maka berapa kerugian negara yang di rugikan akibat dugaan beredar nya merek rokok tesebut”tegas YG
“Menurut informasi dari sopir, rokok tersebut di edarkan di kabupaten Bungo Tebo Merangin dan Sarolangun”tambahnya.
“Untuk pengawasan Bea Cukai provinsi Jambi serta Dinas Perindagkop Bungo wajib dipertanyakan kinerjanya terhadap pengawasan jenis rokok iligal yang diduga tidak memiliki ligelitas ke Absahan Secara aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia ini “tutupnya.(Tim).








