Lensaone.id – Bungo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Pada Selasa malam (24/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPDA Fadli R, S.H berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warung di Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Bathin VII, Kabupaten Bungo.
Pelaku diketahui berinisial M. Ilham (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah tersebut. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu,
2 plastik klip berisi plastik-plastik kosong,
1 buah dompet warna merah,
1 buah plastik asoy hitam,
1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,
1 unit HP Realme warna silver,
dan uang tunai sebesar Rp763.000.
Barang bukti sabu ditemukan dalam dompet merah yang disembunyikan di bawah batang pohon karet, sekitar 5 meter dari tempat kejadian. Total berat bruto sabu tersebut mencapai 7,08 gram. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh warga setempat dan perangkat dusun (Datuk Rio).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Gibran (nama disamarkan), dengan sistem konsinyasi — yakni barang diberikan terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah laku terjual. Barang diterima seberat 5 gram dengan harga Rp3,5 juta melalui seorang perantara yang tidak dikenalnya, di sebuah rumah di Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si. melalui Kasi Humas AKP M. Nur menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bungo. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP M. Nur.
Saat ini, kasus masih dalam proses pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku di atasnya.
(Reporter: Hendri)