Lensaone.id – Bungo – Aktivitas Ilegeal Pertambangan Emas Tanpa izin (PETI) menggunakan rakit dompeng di aliran Sungai Batang Tebo, tepatnya di wilayah Dusun Teluk Pandak, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, semakin marak dan tak terkendali. Kondisi ini terjadi meskipun telah dicanangkan program “Zero PETI” oleh Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si.
Rabu (25 Juni 2025), warga Teluk Pandak yang enggan disebutkan namanya mengaku geram dan muak dengan semakin menjamurnya aktivitas PETI di wilayah mereka. Mereka menilai para pelaku tidak gentar sedikit pun terhadap aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah yang berwenang.
“Kami sudah muak dengan PETI rakit dompeng di tengah Sungai Batang Tebo ini. Mereka makin berani, seolah kebal hukum. Diduga kuat ada oknum backing yang melindungi para pelaku, sehingga tidak ada rasa takut dari mereka,” tutur warga.
Ganggu Kehidupan dan Rusak Lingkungan
Warga menyampaikan keresahan mereka atas dampak langsung dari aktivitas PETI. Suara bising mesin dompeng menggangu ketenangan, bahkan hingga malam hari. Tidak hanya itu, air sungai menjadi sangat keruh dan mengancam lahan pertanian di sepanjang bantaran sungai.
“Kami mau istirahat habis berkebun sayuran di Pulau Tebi Batang Tebo saja terganggu suara dompeng. Malam pun mereka kerja. Puluhan dompeng kini aktif di sungai besar, belum lagi di anak sungai. Keruhnya air terlihat jelas dari atas jembatan di Dusun Teluk Pandak.”
Harapan kepada Pemerintah dan Aparat
Masyarakat meminta perhatian serius dari seluruh pemangku kebijakan. Mereka mengimbau Bupati Bungo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Datuk Rio, BPD, tokoh masyarakat, camat, Kapolsek Tanah Sepenggal, Danramil Tanah Tumbuh, hingga Dandim dan Kapolres Bungo agar segera turun langsung ke lapangan dan menindak tegas para pelaku.
“Kami sudah melapor, menegur, bahkan menyurati, tapi nihil hasilnya. Kami khawatir akan terjadi konflik antara warga dan pelaku PETI. Jangan tunggu terjadi keributan baru ada tindakan.”
Warga juga meminta perhatian dari para anggota DPRD khususnya dari Dapil 5 Bungo-Tebo agar memperjuangkan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung dari aktivitas ilegal ini.
Pelanggaran Undang-Undang
Sebagai catatan hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
PETI bukan hanya merusak lingkungan dan merugikan negara, tapi juga menciptakan ketidakadilan sosial serta potensi konflik horizontal di masyarakat.
Masyarakat Teluk Pandak kini menanti langkah nyata. Bukan lagi janji atau slogan. Mereka ingin pemerintah dan aparat hadir, melihat langsung, dan memberantas PETI dari hulu hingga muara. (Tim)








