LENSAONE.ID – BUNGO – Dalam rangka penataan arsip yang lebih baik dan profesional, Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan ribuan arsip rekam rehabilitasi di Lido, Jawa Barat, pada Selasa (24/6/2025). Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, dr. Elvina Katerin Sahusilawane, Sp.KJ., serta perwakilan satuan kerja terkait di lingkungan BNN. Sebanyak 4.485 berkas arsip yang berasal dari periode 2003 hingga 2013 dimusnahkan dalam proses ini.
Dalam sambutannya, Deputi Rehabilitasi BNN RI menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang sistematis, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Ia menyebutkan bahwa pemusnahan arsip ini tidak hanya berkaitan dengan efisiensi tata kelola dokumen, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kerahasiaan serta keamanan data pasien rehabilitasi.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi. Mari kita jadikan pengelolaan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian integral dari pelayanan publik yang transparan dan berintegritas,” ujar dr. Bina Ampera Bukit.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari penataan arsip fisik yang sudah tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun evidensial. Proses dilakukan secara ketat melalui tahapan penilaian, verifikasi, hingga persetujuan sesuai regulasi kearsipan nasional. Hal ini memastikan bahwa proses dilakukan secara terencana dan sah secara hukum.
Langkah ini menunjukkan komitmen BNN dalam membangun sistem rehabilitasi yang profesional, efisien, dan menjaga kerahasiaan data dengan standar tertinggi.
#IndonesiaBersinar
#IndonesiaDrugFree
(SUMBER : Biro Humas dan Protokol BNN RI)