Lensaone.id – Bungo – Seorang pria bernama Eki Juliandri (35) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat membobol kotak amal Masjid Al-Munawaroh yang terletak di Jalan M. Thohir, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Aksi nekat ini diduga dilakukan karena pelaku kecanduan judi online jenis slot.
Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pegawai masjid yang curiga terhadap kondisi kotak amal yang terlihat rusak dan berkurangnya isi uang di dalamnya.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia melalui Kasi Humas AKP M. Noer mengatakan bahwa kejadian itu pertama kali diketahui oleh marbot masjid yang kemudian langsung melaporkan ke pengurus dan selanjutnya dicek melalui CCTV masjid.
> “Marbot masjid melihat kotak amal dalam kondisi rusak dan uangnya berkurang. Saat dicek melalui CCTV, terlihat seorang pria yang tidak dikenal sedang merusak dan menguras uang dari dalam kotak amal,” jelas AKP M. Noer, Senin (6 Juli 2025).
Akibat pencurian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8.000.000,-. Merasa dirugikan, pengurus masjid kemudian melapor ke Polres Bungo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolres Bungo.
> “Pelaku berhasil kami amankan hanya dalam hitungan jam usai laporan diterima. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya,” lanjut M. Noer.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata bukan sekali melakukan aksi tersebut. Ia diketahui telah membobol kotak amal di empat masjid lainnya. Semua hasil curiannya dipakai untuk bermain judi online jenis slot.
> “Pelaku ini spesialis kotak amal. Sudah empat masjid yang dibobol secara berulang karena kecanduan judi online,” ungkap M. Noer.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu linggis, satu tang, dan satu kunci pas.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(Reporter: Hendri)










