Bakar Emas Ilegal  Dan Aktivitas PETI di Desa Tegal Arum Kian Marak Warga Minta Aparat Bertindak

Lensaone.id – Tebo – Warga Desa Tegal Arum—tepatnya di Jalan 18, Unit 5, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo provinsi Jambi—mengeluhkan maraknya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

 

Pada Kamis, 10 Juli 2025, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada Lensaone.id bahwa para penambang ilegal bukan hanya menggali, tetapi juga membakar emas hasil PETI. Aktivitas peleburan itu diduga dikendalikan oleh seorang pria bernama Tri.

 

“Benar — tempat bakar emas itu milik Mas Tri. Suami saya, Catur, hanya diupah untuk membantu proses pembakaran,” ujar istri Catur saat tim media mendatangi lokasi.

 

 

Tuntutan Warga

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menutup tambang ilegal dan menghentikan proses peleburan demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta menekan risiko bencana.

 

Landasan Hukum

Kegiatan PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba).

 

Pasal 158: Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimum Rp100 miliar.

Pasal 161: Setiap pihak yang membantu atau turut serta dalam kegiatan PETI juga terancam pidana serupa.

 

Dampak Negatif

Lingkungan : pencemaran air dan tanah akibat merkuri/sianida, erosi, serta kerusakan habitat.

Sosial : konflik lahan, gangguan kesehatan warga.

Ekonomi : kerugian negara akibat hilangnya penerimaan pajak dan retribusi.

 

(Reporter: Hendri (Lensaone.id)