Lensaone.id – Bungo – Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) ilegal. Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 24 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Pelaku diketahui bernama Suprianton alias Anton (55), warga Sitiung 4, Kecamatan Sei Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Ia berprofesi sebagai sopir dan diketahui beragama Islam.
Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU RF Ritonga, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SA alias Anton yang diduga memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkap IPTU Ritonga.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1), terkait kepemilikan senjata tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Dalam keterangannya, IPTU Ritonga juga menegaskan komitmen Polsek untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau memiliki senjata api maupun tajam secara ilegal. Jika ditemukan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan kronologi, penangkapan berawal dari kegiatan operasi rutin di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang. Dari operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
(Reporter: Hendri)








