Kapolres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba: 21 Tersangka Diamankan, Sabu 92,11 Gram dan Ekstasi Disita, Termasuk Upaya Penyelundupan ke Lapas

LENSAONE.ID – TEBO – Selama periode Juni hingga Juli 2025, Polres Tebo bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan, seluruhnya merupakan laki-laki.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa: 92,11 gram sabu (bruto), 1,5 butir pil ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp34.827.000.

 

“Seluruh tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah, yang mencakup Kabupaten Bungo, Kota Jambi, Muara Bulian, serta jaringan lokal di Kabupaten Tebo,” ungkap Kapolres.

 

Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Tebo Selain pengungkapan kasus di lapangan, Polres Tebo juga aktif melakukan upaya pencegahan, termasuk melalui kerja sama intensif dengan Lapas Kelas IIB Muara Tebo. Salah satu bentuk konkret kerja sama ini adalah pelaksanaan razia gabungan secara rutin.

 

Pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Tebo dan petugas Lapas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

 

Dua pelaku diamankan:

TA (24), warga Rimbo Bujang,

R (25), narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Tebo.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain:

2 paket kecil sabu seberat 0,77 gram,uang tunai Rp200 ribu,

3 unit handphone, dan

1 unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

 

“Meski barang bukti dalam kasus ini relatif kecil, pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama yang menyasar lembaga pemasyarakatan,” tegas Kapolres.

 

Polres Tebo memastikan komitmen mereka dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba akan terus diperkuat melalui strategi penindakan dan pencegahan yang menyeluruh.(Red)