LENSAONE.ID – TEBO – Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021. Nilai kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp4,825 miliar.
Dua mantan pegawai BSI telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager, dan MT, staf pemasaran mikro.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. dalam keterangan persnya menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI Pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2023, menyusul temuan dugaan penyimpangan berdasarkan audit investigatif internal.
> “Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tebo, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KUR tahun 2021. Negara dirugikan sebesar Rp4,8 miliar, yang berasal dari penyaluran fiktif kepada 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro. Data nasabah direkayasa untuk meloloskan pencairan dana,” tegas Kapolres.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85, yang berasal dari angsuran pokok nasabah serta klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.
Selain itu, sejumlah barang bukti penting turut diamankan, antara lain:
26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah,
Hasil audit investigatif internal,
Dokumen kerja sama penjaminan KUR,
Surat penempatan jabatan para tersangka,
Bukti klaim dan sertifikat kafalah dari lembaga penjamin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, termasuk di sektor perbankan dan layanan keuangan publik.
(Reporter: Hendri)








