Lensaone.id – Bungo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bungo, Senin (15/09/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bungo.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Pardinan, SM, didampingi Ketua DPRD Muhammad Adani, SH., M.Kn., dan Wakil Ketua II Darwandi, SH. Turut hadir Bupati Bungo H. Dedy Putra, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, H. Pardinan menegaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya terkait perubahan PPAS 2025.
“Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menelaah arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, termasuk kebijakan pendapatan, pembiayaan, serta target capaian daerah. Selain itu, Banggar dan TAPD juga mengkaji ulang plafon anggaran, sehingga perubahan KUA-PPAS 2025 dapat menjadi pondasi dasar untuk memastikan program unggulan dalam visi misi Bungo Baru ke depan berjalan dengan baik,” ungkap Pardinan.
Sementara itu, Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan komitmen penuh dalam memperkuat arah pembangunan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025.
“Kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan belanja daerah benar-benar selaras dengan penerimaan serta mengutamakan kebutuhan prioritas masyarakat. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang baik. Keberhasilan pembangunan daerah tidak lepas dari sinergi eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran,” ujar Bupati.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Bungo H. Dedy Putra dan Ketua DPRD, didampingi Wakil Ketua I dan II.
(Reporter: Hendri)